Wagub Jatim Tinjau Langsung Kondisi Terkini Longsornya Tol Pandaan – Malang

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat meninjau langsung terjadinya longsor di tebing pinggir jalan Tol Pandaan-Malang Km 78+900 arah ke Malang dan Surabaya.Rabu (9/3/2022).

“Kami berterima kasih kepada Jasa Marga yang sudah sangat intensif menangani, mudah-mudahan bisa segera pulih dan pengendara bisa menggunakan jalur ini. Semoga bisa segera teratasi, pungkasnya.

Sementara itu, Netty Renova, Direktur Utama Jasamarga Pandaan Malang dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada pembersihan badan jalan demi keselamatan pengguna jalan.

“Untuk lajur satu masih ditutup karena masih dilakukan pembersihan material yang masuk ke badan jalan. Hal ini untuk menghindari, jika terjadi curah hujan tinggi akan terjadi longsoran lanjutan,” ungkap Netty.

BACA JUGA :  BPBD Kediri Kerahkan Alat Berat Buka Akses Menuju Lokasi Longsor Dusun Semoyo

Sedangkan, untuk penanganan selanjutnya masih dalam proses evaluasi lebih lanjut dari tim ahli, guna penentuan penanganan yang lebih tepat.

“Kami juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan penanganan yang lebih tepat,”

Sebagai informasi, longsor yang terjadi pada Selasa (8/3), pukul 14.50 sore lalu itu diakibatkan oleh hujan lebat yang menimbulkan luapan air hingga ke badan jalan, yang menyebabkan tol ditutup untuk sementara baik dari arah Malang maupun Surabaya.

BACA JUGA :  SDA Jatim Gelar Upacara di Saluran Irigasi Bersama Petani

Atas kejadian tersebut, lajur tol sempat ditutup hingga Rabu (9/3) dini hari. Kendaraan dilakukan pengalihan sementara dengan skema arah dari Surabaya keluar Gate Purwodadi dan dari Malang keluar Gate Lawang.

Hingga Selasa (8/3) sore pukul 18.07 wib, untuk arus lalu lintas dari Malang ke Surabaya dilakukan open traffic kembali pada lajur 2. Dan pada pukul 4.00 WIB dini hari (09/03) KM 78+000 sampai dengan KM 79+000 sudah dibuka menggunakan lajur dua dari arah Surabaya menuju Malang.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait