Wagub Riau Ingatkan Satker dan Pimpinan OPD Percepat Realisasi Belanja

Pekanbaru, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengingatkan kepada pimpinan OPD di lingkungup Pemerintah Provinsi Riau, kabupaten/kota, serta pimpinan satuan kerja (Satker) pengelolaan dana APBD dan APBN untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan.

Khususnya pelaksanaan belanja modal, belanja bantuan sosial (Bansos), DAK Fisik dan Non Fisik, dana bantuan operasional sekolah, serta dana desa. Hal ini karena seiring membaiknya kondisi fisikal di Provinsi Riau.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Mulai Gelar Pasar Murah

Itu diutarakan Edy Natar usai memberikan penghargaan kepada Satker dan Pemerintah Daerah se Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (22/4/2022).

Menurut Edy, percepatan realisasi belanja APBD dan APBN sangat penting dan harus diperhatikan dengan serius. Mengingat akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pengurangan kemiskinan.

“Yang mana seluruh kegiatan tersebut akan membantu ekonomi masyarakat yang mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda 2 tahun belakangan ini,” ujar Edy Nasution.

BACA JUGA :  Kemenko Perekonomian Bersama Pemprov Riau Bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah

Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, karena perekonomian Riau menjadi salah satu perekonomian regional yang tumbuh lebih cepat dimasa pandemi Covid-19 dibanding daerah lainnya yang ada di Indonesia.

Dijelaskan Edy Nasution, tercatat dari awal Triwulan I tahun 2021, ekonomi Riau sudah menunjukkan pertumbuhan positif dan berlanjut sampai ke Triwulan IV, dengan pertumbuhan 3,8% dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, ia memprediksi peningkatan kinerja positif juga dipercaya akan terjadi pada tahun 2022 ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait