Wagub Riau Minta BRK Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

“Sebagai bagian dari BUMD milik Pemerintah Daerah, Bank Riau Kepri Syariah harus mampu memenuhi tuntutan melalui penyelenggaraan yang akuntabel, transparan dan tanggap, sebagaimana cita-cita Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertanggungjawab,” ungkap Edy Natar.

Edy Natar mengharapkan manajemen Bank Riau Kepri Syariah dapat memberikan pelayanan berkualitas maksimal bagi masyarakat dengan tanpa melihat perbedaan hirarki ekonomi, sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan.

BACA JUGA :  Solar Langka, Pemprov Riau Kirim Surat Permintaan Tambahan Kuota ke BPH Migas

“Kami berharap Bank Riau Kepri Syariah Kedai Kubu ini terus memaksimalkan pelayanannya kepada nasabah, sehingga kepercayaan nasabah terhadap Bank Riau Kepri Syariah semakin tinggi. Untuk itu mari kita tingkatkan pelayanan yang maksimal dengan didukung budaya Kerja cerdas dan budaya kerja ikhlas untuk melayani nasabah,” harapnya.

Oleh sebab itu, Edy Natar mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang mempersiapkan diri dengan memperkuat sistem kerja, meningkatkan sumberdaya manusia dan manajemen yang berkualitas serta memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai nasabah dengan membangun komunikasi yang baik dengan nasabah.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Pekanbaru Sebut Masalah Kesehatan jadi Kendala Capai Vaksinasi Lansia 60 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Riau itu mengharapkan Bank Riau Kepri Syariah harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bank milik Pemerintah Riau itu diminta untuk tidak berdiam diri dalam zona nyaman atas capaian yang telah diraih selama ini. Produk pelayanan harus terus diciptakan dan diperbaharui. Sehingga Bank Riau Kepri dapat berdiri sejajar bahkan melampaui perbankan lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait