Pengakuan jujur Nurlela saat itu juga didengar oleh warga setempat yang akrab di panggil bang Ex.
Kata bang Ex, kasian juga Wa Ule bekerja serta mengabdi dipemerintahan desa tanpa memiliki kejelasan status yang menjadi kepastian legal standing, padahal dalam UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa bab v penyelenggaraan pemerintahan desa pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas diantaranya pada hurup a dan b . Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan dan seterusnya,” jelas bang Ex.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Bojongsari saat diminta keterangannya dalam satu waktu ditempat yang berbeda mengenai posisi Nurlela,mengatakan dirinya selaku perangkat desa tidak tahu serta tidak faham dengan posisi Nurlela dipemerintahan Desa Bojongsari yang diangkat dan dipekerjakan oleh Kades,sebab dirinya saja yang memiliki legalitas dan memiliki otoritas justru kewenangan dirinya sendiri tidak jelas dalam pelaksanaan bekerja
“Sebab yang menjadi kapasitas tupoksi saya dikerjakan oleh orang lain yang bukan orang desa,”kata Sekdes.
Sampai berita ini di expos para pihak Kades Bojongsari,Bendahara Desa Susi Susanti, Camat Kedungwaringin Dinas PMD serta Bupati Bekasi belum dapat dihubungi.(Ysf) Editor:Nas