Wahid Wahyudi Resmi Dilantik Sebagai Sekdaprov Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wahid Wahyudi sebagai penjabat Sekdaprov Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (12/1/2022) petang.

Surabaya, Transnews.co.id – Hampir sepekan paska surat persetujuan Mendagri tentang penjabat Sekdaprov Jatim terbit, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wahid Wahyudi sebagai penjabat Sekdaprov Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (12/1/2022) petang.

Dalam sambutannya, gubernur perempuan pertama di Jatim itu menjelaskan, bahwa penunjukan Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim tertuang dalam surat keputusan gubernur Jatim nomor 821.2/212/204/2022 Tanggal 10 Januari 2022.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Melalui Dinsos Jatim Tanam 10.000 Pohon di Area Bekas Banjir Bandang

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” kata Gubernur Khofifah.

Mantan Mensos RI tersebut, menegaskan bahwa Heru Tjahjono memang sudah tidak lagi menjabat Plh Sekdaprov Jatim, namun beliau belum purna tugas dan masih menjadi bagian keluarga besar Pemprov Jatim sebagai analis kebijakan.

“Saya rasa susah provinsi lain bisa mendapatkan sekda yang punya pengalaman dua kali menjadi bupati dan regulasinya
ASN jadi bupati sehingga bisa kembali menjadi birokrat, maka seluruh energi produktif yang bapak miliki mudah-mudahan bisa memberikan penguatan pada kerja-kerja produktif di Pemprov Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Jatim

Gubernur Khofifah minta, semua stamina dimaksimalkan, semua energi produktif dimaksimalkan dan seluruh yang memungkinkan disinergikan kita sinergikan.
Saya berharap seluruh organisasi tetap bisa memaksimalkan semua kerja efektif dan produktif. Sebab prioritas kita sekarang adalah harus melakukan maksimalisasi penyiapan RKPD kita untuk RAPBD 2023,” tegas Gubernur Khofifah

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait