Wajibkan ASN Gunakan Batik, Pengrajin Batik Khas Pemalangan Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati

Pemalang, Transnews.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mewajibkan ASN mengenakan batik khas Pemalangan sebagai seragam setiap hari Rabu dan Kamis disambut dengan gembira oleh para pengrajin Batik Pemalang.

Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo atas kepeduliannya terhadap produk lokal Pemalang.

Sebagaimana diketahui, sebelum mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penggunaan Sarung Goyor sebagai pakaian seragam selama Ramadan 1443 H Bupati Pemalang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/ 132/ Organisasi tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pemalang tanggal 19 Januari 2022 yang mewajibkan ASN memakai Batik Khas Pemalangan pada setiap hari Rabu dan Kamis.

BACA JUGA :  Penyediaan Bandwith, Bupati Pemalang Saksikan Penandatangan KSO

Salah satu pengrajin Batik khas Pemalangan Slamet Puji dari Batik Sekar Manggar Desa Jebed Utara Kecamatan Taman menyampaikan rasa terimakasihnya karena dengan adanya surat edaran tersebut omsetnya meningkat.

Ia berharap ke depannya ada regulasi atau aturan yang mengatur lebih rinci mengenai motif batik yang dipakai agar memberikan kemudahan dan semangat produsen dalam memproduksi Batik Pemalangan.

“Kalau bisa ya ditentukan melaui edaran tersebut Hari Kamis Motif A, Hari Rabu motif ini, jadi keseragaman dilihat itu enak lho, di pandang oh ini rukun,” harapnya, kemarin.

BACA JUGA :  Bupati Pemalang Ajak Viralkan Potensi Unggulan Daerah

Masih menurut Slamet Puji, salah satu motif batik khas Pemalang yakni Kepiting Soka, ia menjelaskan filosofi Batik tersebut ialah kepiting yang perkasa mengangkat Nanas dan di hiasi mangga pada capitnya menggambarkan penyatuan perbedaan anatara nanas dari selatan dan mangga yang berasal dari Desa Penggarit bersatu untuk membangun Pemalang yang diiringi oleh wanginya kembang widuri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait