Wakil Bupati Sidoarjo Tinjau Penanganan dan Pengolahan Sampah TPA Jabon 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon di Kecamatan Jabon, Sabtu (8/3/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan optimal serta mengevaluasi langkah-langkah dalam mengurangi dampak lingkungan.

Dalam sidak tersebut, Wabup Mimik didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amig, serta Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat.

BACA JUGA :  PJs. Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Santri Berprestasi

Ia meninjau langsung proses pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah di lahan seluas 29 hektare tersebut.

Dalam arahannya, Wabup Mimik menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, efektif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di Sidoarjo berjalan optimal,”

“Permasalahan sampah harus ditangani dengan inovasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Tinjau Latihan Tim Sepak Bola GSI 

Menurutnya, inovasi dan sosialisasi akan terus ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemilahan sampah rumah tangga.

“Saya berencana untuk menerapkan kebijakan pemilahan sampah bagi warga Sidoarjo dengan menyediakan dua kantong plastik sampah setiap hari,”

“Tujuannya agar masyarakat dapat memilah antara sampah organik dan non-organik, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA Jabon dapat dikurangi. Kajian ini akan kami bahas lebih lanjut dengan DLHK untuk menentukan mekanismenya,” jelas Hj. Mimik Idayana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *