Wakil Ketua DPRD Jatim Tinjau Kasus Sengketa Lahan Perkebunan Banyuwangi

Wakil Ketua DPRD Jatim Tinjau Kasus Sengketa Lahan Perkebunan di Desa Pakel kabupaten Banyuwangi.

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak meninjau lokasi dan berdiskusi dengan sejumlah pihak, yang bersengketa memperebutkan lahan perkebunan di Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Kemarin saya ke Banyuwangi untuk mengetahui duduk persoalan sengketa lahan, yang sempat viral kepada sejumlah pihak mulai dari warga, Pemkab dan Polresta Banyuwangi,” kata Sahat di temui di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA :  Ditjen PRL Turunkan Tim ke Lokasi Pembuangan Sampah Rapid Antigen di Ketapang Banyuwangi

Dari pertemuan tersebut, diketahui jika persolalan itu terjadi sejak 2018, dan sudah 8 kali dilakukan dialog yang difasilitasi pemerintah setempat, tapi memang belum selesai hingga hari ini. Pihak warga merasa punya hak mengelola berdasar surat ijin pengelolaan dari Ratu Belanda pada tahun1928, sementara saat ini lahan sedang dikelola oleh perusahaan, berdasar surat dari BPN.

“Warga meyakini dengan surat 1928 merekalah yang berhak. Maka silahkan selesaikan dengan cara hukum. Untuk adanya dugaan pemukulan saya sudah perintahkan Pak Camat untuk mengecek di lapangan, termasuk menyampikan kabar ini kekepolisian, agar bisa diselesaikan,” kata Sahat menceritakan.

BACA JUGA :  Diawal Tahun Baru 2022, 128 Anggota Polresta Banyuwangi Naik Pangkat

Politisi kelahiran Surabaya tersebut, mengatakan dari temuan di lapangan, ada dua hal yang berkaitan dengan tupoksi pemerintahan yakni batas wilayah batas dan pengelolaan pemanfaatan hasil hutan untuk perkebunan. Berkaitan dengan batas wilayah, lanjut Sahat, merupakan tupoksi pemerintah kabupaten untuk menentukan.”BPN harus turun dan terlibat, mengingat terkait dengan alas hak kepemilikan tanah yang disengketakan,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait