Tak sekadar ajakan semata, dalam rangka mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi terutama di lingkungan pemerintahan, maka Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.