Tidore, Transnews.co.id – Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang mulai diberlakukan pada Bulan Maret 2022 ini, Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Kamis (10/3/2022) secara resmi melaunching penggunaan pakaian adat tiap hari Kamis dalam Apel Gabungan yang bertempat di Halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan.
Mengawali sambutannya, orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan tersebut mengapresiasi penggunaan pakaian adat sebagai bentuk membudayakan cinta pada adat istiadat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore.
“Tentunya hal ini harus diapresiasi karena melalui penggunaan pakaian adat ini, kita membudayakan cinta pada adat istiadat yang kita miliki, salah satunya dengan memakai pakaian adat setiap hari kamis,” Tutur Muhammad Sinen.
Lebih lanjut Muhamamd Sinen menambahkan, merupakan sebuah tanggungjawab bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk melindungi dan menghargai adat istiadat yang sudah berumur ratusan tahun ini untuk diteruskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan budaya.
“Melalui penggunaan pakaian adat di Lingkungan Kerja tiap hari Kamis dapat kita sosialisasikan juga di instansi vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Tidore Kepulauan agar mengikutinya, sehingga menjadi ciri khas daerah tercinta ini,” imbuhnya