Wali Kota Ajak Dishub Selesaikan Masalah Kemacetan di Kota Depok

Reporter: DiM
Wali Kota (tengah) Foto bersama saat Renja Dsihub Kota Depok pada Senin 03 Maret 2025
Wali Kota (tengah) Foto bersama saat Renja Dsihub Kota Depok pada Senin 03 Maret 2025

DEPOK, transnews.co.id – Wali Kota Depok Supian Suri meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk fokus menyelesaikan permasalahan kemacetan di Kota Depok, khususnya di Jalan Raya Sawangan.

Hal ini disampaikan saat membuka Forum Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kota Depok yang berlangsung di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Senin (03/03/2025).

“Jalan Raya Sawangan menjadi prioritas utama, baik dari segi pelebaran jalan maupun rekayasa lalu lintas. Saya meminta Dishub menyelesaikan kajian teknis dan Detail Design (DD) agar Pemkot Depok bisa mengajukan proposal dukungan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tuturnya.

BACA JUGA :  Depok Open Space akan Menjadi Tempat Komunikasi yang Ramah bagi Warga Depok

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pelebaran Jalan Raya Sawangan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tanpa menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

saat menyayikan Indonesia Raya pada Renja Dishub Kota Depok, Senin 03 Maret 2025
saat menyayikan Indonesia Raya pada Renja Dishub Kota Depok, Senin 03 Maret 2025

Selain menangani kemacetan, Supian Suri juga menyoroti pentingnya penguatan transportasi publik di Kota Depok.

Saat ini, hanya ada satu koridor BisKita Trans Depok yang melayani rute Terminal Depok menuju LRT Cibubur.

Ia juga meminta dukungan dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar layanan TransJakarta juga BisKita Trans Depok bisa menjangkau lebih banyak titik di Kota Depok.

BACA JUGA :  Wali Kota Depok Berikan Tips Persiapan Pernikahan untuk Peserta Pra Nikah

“Salah satu usulan yang sedang dikaji adalah penambahan koridor dari Bojongsari ke pusat Kota Depok, sehingga warga tidak selalu bergantung pada kendaraan pribadi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *