Wali Kota Ajak Dishub Selesaikan Masalah Kemacetan di Kota Depok

Reporter: DiM
Wali Kota (tengah) Foto bersama saat Renja Dsihub Kota Depok pada Senin 03 Maret 2025
Wali Kota (tengah) Foto bersama saat Renja Dsihub Kota Depok pada Senin 03 Maret 2025

Dirinya menginginkan integrasi moda transportasi yang lebih baik bagi masyarakat Depok, serta mengusulkan agar terminal dan stasiun di Kota Depok dapat lebih terkoneksi dengan jaringan transportasi umum.

Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan titik pemberhentian TransJakarta di dalam Kota Depok, agar masyarakat tidak perlu pergi ke Stasiun UI terlebih dahulu untuk mengakses layanan bus ke Jakarta.

Di samping itu, perhatian pada proyek Underpass Citayam, yang bertujuan mengurangi kemacetan di perlintasan kereta juga disikapinya.

BACA JUGA :  Wali Kota Depok Berikan Tips Persiapan Pernikahan untuk Peserta Pra Nikah

Pembangunan underpass ini telah mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada PR besar dalam pembebasan lahan, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, Dishub Kota Depok harus fokus pada tiga hal utama diantaranya menyelesaikan kemacetan di Jalan Raya Sawangan, meningkatkan layanan transportasi massal, serta menghimpun banyak masukan dari masyarakat terkait kemacetan di Kota Depok.

Ia berharap dukungan dari seluruh pihak agar program-program ini bisa segera direalisasikan, sehingga kemacetan di Depok tidak lagi menjadi keluhan utama masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkot Depok Gelar Sosialisasi Pembangunan 2024

“Kami optimis bisa menghilangkan stigma macet di Kota Depok,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *