Wali Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Tokoh Pemberantas Rentenir

Banda Aceh, Transnews.co.id – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima penghargaan sebagai Tokoh Pemberantas Rentenir dari Harian Rakyat Aceh (HRA). Mantan Dirut Bank Aceh ini dinilai sukses dalam membebaskan masyarakat terutama para pelaku usaha dari jeratan rentenir.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Umum HRA Imran Joni dan Pimred Sulaiman Ahmad pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 salah satu media cetak mainstream di Aceh itu. Acara berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Senin 17 Januari 2022.

BACA JUGA :  Wali Kota Banda Aceh Tinjau Bedah Rumah Duafa Warga Gampong Jawa

Turut hadir di sana, Bupati Aceh Jaya T Irfan TB, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, perwakilan Gubernur Aceh, para pimpinan dan pegiat media massa, serta tamu undangan lainnya.

Di sela-sela acara, Aminullah mengatakan, penghargaan dimaksud akan semakin melecut semangat dirinya untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ia pun berharap HRA dapat terus maju dan berkembang pada masa mendatang.

“Selamat hari jadi yang ke-17 tahun untuk Harian Rakyat Aceh. Semoga media ini semakin jaya dan selalu berada di dalam hati rakyat, dalam kiprahnya mengekspose kemajuan dan pembangunan Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucap Aminullah.

BACA JUGA :  Bibit Siklon Tropis 94B Terpantau, Warga Aceh Diimbau Waspada Cuaca Buruk

Ia mengaku telah lama mengenal Harian Rakyat Aceh semenjak terbit pada 2006 silam. “Saya sudah kenal sejak pertama terbit dan sudah berlangganan. Dan saya tahu perjuangan harian ini luar biasa, tidak pernah patah semangat hingga kini kian representatif,” ujarnya.

“Saya melihat dari hari ke hari, Harian Rakyat Aceh pemberitaannya up-to-date, aktual, faktual, dan terpercaya,” ujar Aminullah yang pada kesempatan itu turut menerima apresiasi dari HRA atas sinergitas kedua belah pihak selama ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait