Wali Kota Batam Hadiri Pembukaan Musrenbang Tingkat Pemprov Kepri

Batam, Transnews.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepri Tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni Komplek Perkantoran Pemprov Kepri, Rabu (30/3) pagi. Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun 2023.

Digelar secara hybrid (online dan offline) selama dua hari, 30 Maret sampai 31 Maret 2022, adapun tema yang diangkat adalah “Peningkatan Ekonomi melalui Optimalisasi Potensi Daerah dan Pembangunan Infrastruktur serta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Menjunjung Nilai-nilai Melayu dan Nasional”.

BACA JUGA :  Kelurahan Cipayung Jaya Utamakan Program Menu Wajib

Rudi menyambut baik Musrenbang ini. Forum tersebut, tentu saja menjadi wadah menampung usulan dari daerah-daerah di Kepri, termasuk di Batam untuk disertakan dalam RKPD 2023.

Pembukaan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kepri dan pimpinan daerah se-Kepri. Musrenbang ini sendiri merupakan tindak lanjut Musrenbang tingkat kota dan kabupaten telah rampung digelar, beberapa hari belakangan.

Rudi juga merespon pertanyaan wartawan usai pembukaan Musrenbang perihal Jalan Laksamana Bintan dari Simpang Frengki-Simpang Gelael-Terowongan Pelita. Sejatinya, jalan tersebut merupakan tanggungjawab Pemprov Kepri.

BACA JUGA :  Bappeda Depok Gelar Musrenbang Tingkat Kota

Namun, Gubernur Kepri saat itu Nurdin Basirun menyampaikan tidak memiliki uang yang cukup. Alhasil pengerjaan jalan beserta utilitasnya dibagi dua antara Pemkot Batam dan Pemprov Kepri.

“Urusan pelebaran jalannya oleh provinsi. Sedangkan pedestrian taman, lampu dan drainase bagian Kota Batam. Lampu sudah dipasang, taman juga sudah tinggal drainase dan pedestrian yang perlu kami kembangkan lagi,” kata Rudi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait