Wali Kota Batam Tandatangani Perjanjian Pengembangan Bandara Hang Nadim

Batam, Transnews.co.id – Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Penandatanganan (PKS) Pemerintah dengan Badan Usaha tersebut dilakukan antara BP Batam dengan PT Bandara Internasional Batam.

Sebagaimana diketahui PT Bandara Internasional Batam merupakan perusahaan yang dibentuk oleh konsorsium PT Angkasa Pura I (Persero), Incheon International Airport Corporation dan PT Wijaya Karya (Persero).

Dijelaskan Rudi, letak Batam yang sangat strategis di jalur perairan internasional di Selat Malaka dan hanya berjarak 20 km dari Singapura.

BACA JUGA :  Pemko Batam Gelar Pelatihan dan Pembinaan Dewan Hakim MTQ

“Hal ini, tentu saja membuat Batam memiliki kelebihan dibanding dengan daerah lain di Indonesia,” kata Rudi, Selasa (21/12/2021).

Karena itu letak yang sangat strategis ini perlu terus didukung oleh keberadaan Bandar Udara Hang Nadim, yang merupakan bandara dengan landasan terbang terpanjang di Asia Tenggara, yaitu 4.025 meter.

Nantinya kata Rudi PT Bandara Internasional Batam akan mengelola area seluas kurang lebih 350 hektar yang akan menjadi bandar udara modern berstandar internasional.

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan IPSI Cup Batam, Sekda Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

“Dengan penandatanganan PKS ini menandakan komitmen bersama untuk mengembangkan Bandara Hang Nadim sebagai hub logistik dan penumpang,” katanya.

Sehingga dapat mendukung dalam pembangunan infrastruktur dan dapat menarik mitra investasi lainnya yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Batam dan Provinsi Kepri.

“Dengan meningkatnya pergerakan penumpang saat ini, maka diperlukan pengembangan infrastruktur Bandara Hang Nadim,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait