Wali Kota Kediri Marah, Terkait ada SMKN Menahan Ijazah

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar

Kediri, Transnews .co.id – Menempuh jenjang pendidikan akhir menjadi kebanggaan bagi setiap anak didik dan orang tua untuk mendapatkan ijazah kelulusan sebagai jembatan untuk meraih keberhasilan dan menatap masa depan untuk kejenjang yang lebih tinggi dan untuk mencari pekerjaan. Sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia pendidikan.

Permasalahan tersebut disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di ruang kerjanya saat menanggapi adanya aduan dari masyarakat, Senin (15/11). Isi aduan tersebut mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah setelah lulus dari salah satu SMKN di Kota Kediri dengan alasan belum melunasi biaya administrasi.

BACA JUGA :  Pemkab Kediri Kenalkan Dua Wisata Lewat Event KAI Kediri Dholo KOM Challange 2021

Padahal ijazah tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan yang mengharuskan wajib menunjukkan atau membawa ijazah pendidikan terakhir.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan. Sekolah tidak boleh menahan ijazah. Apalagi Kepala Cabdin (Cabang Dinas) Kediri secara lisan sudah memberi arahan kepala-kepala sekolah,” tegas Wali Kota Kediri.

Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberikan layanan pendidikan. Untuk itu Pemerintah Kota Kediri memberikan solusi akan menyelesaikan administrasi apabila ada siswa dari keluarga yang kurang mampu yang mengalami kesulitan terkait masalah biaya pendidikan , apalagi ditengah situasi pandemik seperti ini.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Kota Cangkrukan Bareng Wartawan, Terkait Pengamanan Nataru

Sekolah bisa segera mendata dan menyampaikan daftar nama tersebut kepada Wali Kota Kediri atau Dewan Pendidikan. Siswa SMA/SMK bisa melapor kepada Cabdin Kediri dan siswa SMP dan tingkat di bawahnya melapor ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait