“Bila masih ada warga yang mengadu ijazahnya ditahan sekolah, kami tidak segan untuk mengumumkan daftar sekolah yang melakukan penahanan ijazah ke publik,” tandasnya.
Senada dengan Wali Kota Kediri, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri, Heri Nurdianto menentang adanya diskriminasi layanan pendidikan. Seperti halnya sekolah yang tidak segera memberikan ijazah dengan alasan belum melunasi biaya administrasi.
Menanggapi aduan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim di Kediri. “Kepala Cabdin juga telah memberikan arahan secara lisan kepada kepala-kepala sekolah agar jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah. Namun, nampaknya belum semua sekolah mentaati himbauan tersebut,” ucap Heri.
Heri menambahkan, kasus seperti ini ibarat fenomena gunung es. Artinya banyak yang mengalami hal serupa namun belum banyak yang melapor. Hal ini karena kemungkinan para lulusan belum mengetahui informasi layanan pengaduan atau bisa jadi karena daruratnya ijazah tersebut. “Sehingga walaupun kurang mampu mereka berusaha keras mendapatkan uang guna melunasi biaya pendidikan agar ijazah segera bisa diambil,” tambahnya.(Rudy P.)