Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Jawa Timur

Reporter: HADI M
Editor: DM
Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Jawa TimurWali Kota Kediri Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Jawa Timur
Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Jawa Timur

KEDIRI, transnews.co.id – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Penyerahan LKPD tersebut, diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur.

“Ini merupakan momen perjumpaan perdana kami sebagai kepala daerah terpilih dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Semoga perjumpaan ini menjadi awal yang baik untuk menjalin koordinasi dan sinergi. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah semakin optimal sesuai koridor dan aturan yang ada,” ujar Mbak Wali, sapaan akrabnya. Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA :  Bantuan Tunai , Disalurkan Polres Pare Untuk Para PKL

Mbak Wali menjelaskan, bahwa LKPD ini merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

Hal ini selaras dengan amanat UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

Penyusunan juga telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dan prinsip transparasi, akuntabilitas, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Laporan keuangan yang diserahkan tersebut, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Pimpin Kegiatan Sosialisasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas

“Kami menyadari bahwa proses penyusunan LKPD tidak lepas dari tantangan. Seperti dinamika perubahan regulasi, keterbatasan sumber daya atau kompleksitas pencatatan. Namun berkat kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan stakeholder dapat selesai tepat waktu,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *