Wali Kota Malang Resmikan Kawasan Wisata Kuliner di Penanggungan

Malang, Transnews.co.id – Wali Kota Malang Sutiaji meresmikan destinasi wisata kuliner yang terletak di sepanjang Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (9/4/2022). Hal ini adalah upaya memulihkan perekonomian warga dengan menyelenggarakan Kawasan Wisata Kuliner Penanggungan (KWKP).

Wali Kota Sutiaji mengapresiasi atas prakarsa dan upaya yang telah dilakukan untuk terus membangun sistem penguatan ekonomi yang baik.

Menurutnya, kesadaran masyarakat mulai terbangun bahwa ekonomi mikro memiliki kekuatan dan tidak pernah terpengaruh goncangan ekonomi global.

BACA JUGA :  Tetap Konsisten, Seniman Kota Malang Terus Eksis di Pentas Lukis Indonesia

“Hari ini kita akan launching KWKP. Terima kasih atas peran anak-anak muda. Pasti kita bisa, ayo kita kuasai ekonomi kita dengan penguatan perekonomian kerakyatan. Ketika ekonomi rakyat kita kuat, yakinlah kita akan makmur. Tolong publikasikan ke berbagai media agar lebih banyak orang yang datang. Manfaatkan juga e-commerce sehingga akan semakin berkembang. Karena jika hanya mengandalkan orang yang datang pasti akan terbatas,” ujar Sutiaji.

BACA JUGA :  Tingkatkan Minat Baca, Ini Cara yang Dilakukan Sekolah di Kota Malang

Sutiaji juga mengingatkan agar masyarakat lebih mengutamakan membeli dan menggunakan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar. Pihaknya juga tengah menyusun e-katalog lokal Kota Malang untuk memfasilitasi UMKM.

“Selama ini pemenang kegiatan besar dimonopoli oleh perusahaan besar, bagaimana warga masyarakat berkontribusi dalam pembangunan, maka saya minta ada e-katalog lokal kota. Tolong UMKM harap bisa masuk dalam e-katalog lokal, sehingga jika kelurahan, kecamatan, bahkan Pemkot Malang membutuhkan bisa dimanfaatkan,” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait