Wali Kota Padang Panjang Minta Komitmen dan Profesionalitas Anggota Korpri Terus Diperbaharui

Padang Panjang, Transnews.co.id – Komitmen dan profesionalitas PNS sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam bekerja harus terus diperbaharui.

Di samping itu harus ada komitmen bersama dalam menjalankan semua visi dan misi wali kota dan wakil walikota, serta program-program pemerintah untuk masyarakat harus dijalankan dengan baik.

Demikian disampaikan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat membuka Musyawarah Kota (Muskot) Korpri Padang Panjang, Rabu (17/3/2022) di Hall Lantai III Balai Kota.

BACA JUGA :  Satpol PP Padang Amankan Puluhan Miras di THM

“Setiap hari saya mengingatkan agar semua PNS perbaharui niatnya dalam bekerja. Kalau bisa setiap hari ada penambahan, ada peningkatan, jangan jalan di tempat,” tuturnya.

Wako Fadly menyampaikan, dalam sebuah organisasi, komunikasi memiliki peran penting untuk saling menjaga dan mengingatkan. Silaturrahmi antar anggota, menjadi kunci motivasi untuk menjalin hubungan yang membangun dan membina.

“Jangan sampai ada saling menyalahkan di antara sesama kita. Jaga salalu komunikasi yang baik. Dan, jangan ada yang mencampurkan masalah pribadi dengan pekerjaan,” kata Fadly.

BACA JUGA :  Wali Kota Padang Panjang Ajak Pemuda Terus Kembangkan Diri

Sementara itu Asisten III Setdaprov Sumatera Barat, Andri Yulika, SH, M.Hum menyampaikan, Korpri merupakan wadah atau organisasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melihat struktur jabatan, pangkat dan eselon.

Dengan telah dibentuknya kepengurusan Korpri ini, katanya, diharapkan mampu mempersatukan Korpri unit yang ada di di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

“Komitmen ini harus ditegaskan dan diwujudkan. Anggota Korpri harus diingatkan kembali akan tiga peran utamanya sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait