Wali murid sangat berharap agar para pihak pemerintah Disdikpora, otoritas pendidikan dasar, APH dan siber pungli, mengevaluasi uang yang diminta sekolah itu dibenarkan sesuai menurut peraturan dan UU, ataukah bertentangan atau tidak legal.
Hal ini agar transparan, tidak memicu opini publik dan spekulasi pendapat, serta salah paham yang merugikan privasi profesi dan moril, tutup wali murid