Wali Kota Depok Paparkan Rencana Pembangunan Tahun 2024

Reporter: YN
Editor: DM

“Ada juga pembangunan jembatan penghubung SMPN 21 Depok ke jalan raya, Penyelenggaraan sistem jaringan intra pemerintah daerah dan pengelolaan pusat data pemerintahan daerah, serta pemberdayaan usaha mikro,” paparnya.

Idris menuturkan bahwa sosialisasi pembangunan merupakan rangkaian awal pelaksanaan kegiatan 2024 yang sudah melalui proses panjang perencanaan dan penganggaran dari sisi teknokratik politik melalui pokok-pokok pikiran DPRD, partisipatif melalui Musrenbang,

serta berorientasi pada hasil dengan menggunakan holistik, tematik, integratif dan spasial baik pemerintah provinsi dan nasional.

BACA JUGA :  Kadis PU Bina Marga Jatim Pantau Progress Pembangunan Jembatan Ploso Baru Jombang

“Ini dibahas bersama mulai dari musrenbang kelurahan, kecamatan, forum perangkat daerah, musrenbang kota serta pembahasan anggaran bersama DPRD untuk tujuan utamanya kesejahteraan kota Depok,” ujarnya.

“Perlu diketahui, kebijakan perencanaan pembangunan 2024 telah dialokasikan pagu indikatif prioritas bagi kelurahan senilai Rp2,5 miliar, ditambah insentif RT-RW LPM kader posyandu dan posbindu,” tambahnya.

Dana tersebut menurut Idris dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan yang meliputi sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Terkait Bantuan Pembangunan dan Pendidikan, Pemkab Seruyan dan SPN Tjilik Riwut Teken MoU

“saya berharap pelaksanaan kegiatan mengacu pada juklak juknis kegiatan kelurahan tahun 2024,” ujar Idris.

Pembangunan Kota Depok Sepanjang 2024:

1. Pelayanan jaminan kesehatan dgn target 98 persen UHC atau cakupan kesehatan universal, perlu diketahui bahwa mekanisme dan implementasi sesuai juklak dan juknis dalam SE Wali Kota dan SK Kepala Dinkes

2. Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota wilayah barat lanjutan (pembangunan penunjang, yakni jembatan gantung penghubung Sawangan dan Bojongsari)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait