Walikota Pariaman Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVI Secara Virtual

Tujuannya untuk mengingatkan kembali atas komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga dengan semangat Hari Otonomi Daerah diharapkan dapat merefleksikan kembali makna Otonomi Daerah dan menjadi sprit untuk melakukan yang terbaik bagi negeri ini,” tukasnya.

Sekjen Kemendagri RI, Suhajar Diantoro dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Mendagri Bapak Tito Karnavian yang mengatakan bahwa, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 26 tahun.

BACA JUGA :  Dihari Pertama Puasa, Wawako Pariaman Hadiri Acara Sunatan Masal di Desa Palak Aneh

Secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan sejati untuk menjadikan pemerintahan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan

Ada pertanyaan sederhana kenapa Hari Peringatan Otonomi Daerah ditetapkan pada tanggal 25 April setiap tahunnya. Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebahagian urusan pemerintahan kepada 26 daerah tingkat II percontohan ditetapkan pada tanggal 21 April 1995, kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga pada tanggal 7 Februari 1996 pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah ditetapkan pada 7 Februari 1996. Melalui keputusan tersebut menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait