Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh

Reporter: DiM
Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh
Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh

JAKARTA,transnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pada 18 Desember 2024.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menjatuhkan pailit kepada Sritex pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

BACA JUGA :  Sritex Digugat Pailit, Wamenaker Sebut Ada Tangan Setan yang Bermain

Dia menegaskan, pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan, Gaji Dibayar 25%-Bersih-bersih Pabrik

BACA JUGA :  Buruh Tani dan Pabrik Rokok di Ponorogo Peroleh BLT Cukai Hasil Tembakau

Noel juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *