Wamenkumham: Tempat Ibadah Wajib Ada dalam Fungsi Pemasyarakatan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, saat meresmikan perluasan masjid Nurul Fuad Lapas I Surabaya (17/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menekankan pentingnya tempat ibadah di lapas/ rutan. Menurutnya, keberadaan tempat ibadah menjadi ruh pemasyarakatan. Langkah jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim memperluas area masjid mendapat apresiasi dari Eddy.

Hal tersebut, disampaikan Eddy usai meresmikan perluasan masjid Nurul Fuad Lapas I Surabaya (17/12/2021). Eddy yang didampingi Kalapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan juga mengikuti Salat Jumat dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

BACA JUGA :  Razia Lapas, Kemenkumham Jatim Sinergi dengan TNI-POLRI

Menurut Eddy, keberadaan tempat ibadah dalam lapas/ rutan, adalah suatu hal yang wajib hukumnya. Hal ini, lanjut Eddy, karena lahirnya penjara bukan untuk dibuat untuk menghukum pelaku kejahatan. “Dulu, pertama kali orang dihukum setiap hari hanya disuruh membaca kitab suci,” urainya.

Karena, menurut Eddy, hal ini dilakukan agar WBP mendapat hidayah menuju pertobatan. Sehingga WBP tidak perlu berkecil hati. Karena ada hikmah dibalik vonis yang ada.

“Tapi kalau ikhlas, maka akan menjadi penggugur dosa. Maka harus tetap senyum, senang dan gembira,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Pemda Ciptakan P2HAM

Sementara itu, Gun Gun Gunawan mengapresiasi antusiasme warga binaan dalam berbuat kebaikan. Menurutnya, perluasan masjid yang dilakukan sejak 2016 itu bisa selesai berkat gotong royong WBP. Karena salah satu biaya pembangunannya berasal dari infaq jamaah.

“Selain itu, ornamen kayu adalah hasil kerajinan warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan meubelair,” ujar Gun Gun.

Gun Gun berkisah, pihaknya melakukan perluasan bangunan masjid Nurul Fuad. Yaitu dari 321 meter persegi menjadi 926 meter persegi. Daya tampungnya pun berlipat ganda dari yang sebelumnya hanya mampu menampung 400 Jamaah, sekarang bisa menampung 1.200 jamaah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait