Wapres Canangkan PSN dan PSP Papua Pegunungan

Editor: DiM
Dok. EP SK-BPMI Setwapres
Dok. EP SK-BPMI Setwapres

WAMENA,transnews.co.id -Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meresmikan pencanangan Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Strategis Provinsi (PSP) Papua Pegunungan di Gedung Aithousa, Jl. Trikora, Kota Wamena, Rabu (06/05/2024).

PSN yang dicanangkan Wapres adalah Perpanjangan Runway Bandara Wamena (APBN Kementerian Perhubungan 2024) dan Pembangunan Jalan Nasional Trans Papua, Wamena-Jayapura, (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan APBN 2024).

BACA JUGA :  Berikut Arahan Wapres Terkait Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten Jatim

Sementara, PSP yang dicanangkan Wapres, meliputi Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua Pegunungan dan Gedung VIP Bandara Wamena (APBD Provinsi 2024), Pencanangan Kawasan Sentra Pangan Kab Jayawijaya (APBD Kabupaten Jayawijaya 2024), Proyek Ketenagalistrikan (24 jam) di Kabupaten Lanny Jaya (PT PLN 2024), serta Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Jayawijaya (APBD Kabupaten Jayawiyaya 2024).

“Dari tanah Wamena yang indah ini, saya ingin menyampaikan beberapa pesan,” ungkap Wapres mengawali pidatonya.

BACA JUGA :  Pemprov Papua Pegunungan dan Ditjen Hubud Kemenhub Sepakat Kembangkan Bandara Wamena

Pertama, ia meminta agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah yang tepat terus dibangun.

“Terus laksanakan agenda-agenda prioritas sesuai kearifan lokal dan konteks wilayah. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang tepat akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kedua, Wapres mengarahkan, agar strategi dalam menurunkan tingkat kemahalan di Papua Pegunungan dirumuskan secara komprehensif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *