Wapres Canangkan PSN dan PSP Papua Pegunungan

Editor: DiM
Dok. EP SK-BPMI Setwapres
Dok. EP SK-BPMI Setwapres

“Kami di Wamena ini, terus melakukan konsolidasi langkah-langkah percepatan pembangunan, dan juga bersama dengan dukungan TNI dan Polri yang berada di Tanah Papua Pegunungan ini, dan juga seluruh masyarakat luas,” ungkap Velix.

Dok. EP SK-BPMI Setwapres
Dok. EP SK-BPMI Setwapres

Dalam tayangan video, ditampilkan bagaimana Velix berkunjung ke 8 kabupaten di Papua Pegunungan untuk mengimplementasikan berbagai program strategis.

Diantaranya program sarapan sehat anak sekolah di Kabupaten Talikora, panen ikan budidaya di Kabupaten Jayawijaya, meresmikan Kantor Wilayah Bogo GIDI, Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, membangun lumbung pangan di Kabupaten Yahukimo, dan mengembangkan potensi Kopi Tiom di Kabupaten Lanny Jaya.

BACA JUGA :  Pemprov Papua Pegunungan dan Ditjen Hubud Kemenhub Sepakat Kembangkan Bandara Wamena

Selain itu, Velix juga turut memfasilitasi pembentukan dan pelantikan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan masa jabatan 2023 – 2028.

Dalam tayangan video, diterangkan pula bahwa Provinsi Papua Pegunungan dibentuk berdasarkan UU 16 Nomor 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan berdasarkan Pasal 6, lbu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Adapun tujuan pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pastikan Huntara Semeru Siap Ditempati Saat Lebaran

Kemudian, juga untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *