Garut, TransNews.co.id-Masyarakat Desa Sukajaya di Kecamatan Cisewu Garut Jawa Barat, Jumat (5/6/2020) kemarin menggelar musyawarah dalam rangka persiapan pemekaran wilayah dari induk Desa Sukajaya.
Rapat musyawarah di hadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dari Dusun 3 Tanjung Layang terdiri dari 4 RW dan 11 RT.
Menurut keterangan warga Tanjung Layang dalam paparan musyawarah, Rosidin, rencana pemekaran wilayah Desa Sukajaya sudah masuk ke tahap pembentukan panitianya.
“Rencana usulan pemekaran desa baru ke tahap pembentukan panitia,”ujarnya.
Meski begitu Rosidin tidak menjelaskan secara rinci sejauhmana kesiapan pemekaran itu.
Kepala Desa Sukajaya Pujarsono sebagai menyambut baik dan positif dengan rencana pemekaran yang di usulkan oleh berbagai tokoh masyarakat itu, tetapi tetap harus sesuai aturan dan undang undang yang ada.
“Jika memang syarat dan ketentuan usulan pemekaran Desa sudah terpenuhi, saya siap membantu dan memfasilitasinya, karena memang jumlah penduduk Desa Sukajaya lebih dari 6 ribu jiwa,”terangnya.
Ditempat terpisah Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa DPD Jawa Barat,Asep D Nasrudin, S.Sos terkait Prosedur Pemekaran Desa di Kantornya Bilangan Ujung Berung Bandung,Jumat malam (5/6/2020) menjelaskan, menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain,batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
“Jumlah penduduk, harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah,”jelas Asep.