Kemuudian kata Asep, Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
“Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik dan
Tersedianya dana operasional.Penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”papar Asep.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), lanjut Asep Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
“Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi,”terangnya.
Asep mengungkapkan,dalam tahun 2015-2016, dari sekitar 1800 desa yang mengusulkan pemekaran hanya 661 desa yang diterima, sisanya tidak memenuhi syarat. Rata-rata syarat yang belum terpenuhi yakni terkait jumlah minimal penduduk.
Di sisi lain, ada pula desa yang mengusulkan untuk pemekaran karena terjadi konflik desa. Dari hal tersebut dapat dianalisis bahwa desa-desa yang ditolak usulannya adalah karena belum memenuhi syarat dari Pasal 8 UU Desa. Pemerintah mengindikasi bahwa alasan pemekaran tersebut mayoritas karena motivasi dana.
“Walau mungkin sebenarnya ada motivasi lain dari beberapa desa selain yang Pemerintah khawatirkan,”ungkapnya.