Warga Dusun Tanjung Layang Sukajaya Cisewu Garut, Ingin Mekar Wilayah Dari Desa Induk

Asep menandaskan,pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan, dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur.

“Namun percepatan pembangunan tersebut tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain,”katanya.

Menurut Asep,pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang,selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa.

“Dan yang perlu digarisbawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri,bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa,”pungkasnya. (Na/Mal)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com