Asep menandaskan,pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan, dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur.
“Namun percepatan pembangunan tersebut tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain,”katanya.
Menurut Asep,pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang,selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa.
“Dan yang perlu digarisbawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri,bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa,”pungkasnya. (Na/Mal)Editor:Nas