Kota Bandung, transnews.co.id-Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja saat menggelar Siaran Pers 2 Maret lalu, menyampaikan bahwa bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu akan diberikan kepada keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 di Jawa Barat.
Bantuan yang diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan itu, satu pertiganya berupa uang tunai dan sisanya berupa bantuan dalam bentuk pangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan menyebut ada sejumlah kriteria bagi warga calon penerima bantuan ekonomi tersebut.
“Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lalu lima pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, dan ke enam penduduk yang bekerja sebagai pemulung” kata Setiawan
Sebelumnya, ia meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.
“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan.
Kemudian ia meminta para kepala daerah untuk menyampaikan data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.