“Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online,” ucap Setiawan.
Ia memastikan pemberian bantuan ini tepat sasaran, yakni kepada warga yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020.
“Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” ujarnya.
Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda
“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah,” pungkas Setiawan. **** Editor:Nas