Warga Kabupaten Madiun Bongkar Tugu Peguruan Silat Secara Sukarela

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Pembongkaran Tugu perguruan silat PSHT oleh Warga dengan menggunakan Excavator di depan pintu Gerbang jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Madiun, Jum'at (5/9/2023)
Pembongkaran Tugu perguruan silat PSHT oleh Warga dengan menggunakan Excavator di depan pintu Gerbang jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Madiun, Jum'at (5/9/2023)

MADIUN, transnews.co.id – Pembongkaran tugu perguruan Pencak Silat yang terletak di tiga lokasi di Kabupaten Madiun kembali dilakukan oleh warga perguruan silat secara sukarela.

Diantaranya tugu lambang PSHT di depan pintu masuk Jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Desa Sangen, serta di Jalan Raya Ponorogo-Madiun Desa Sangen.

Pembongkaran Tugu perguruan silat tersebut, merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas himbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA :  Menhub Lepas Ekspor Tahap Pertama Gerbong barang PT INKA ke Selandia Baru

Pelaksanaan kegiatan pembongkaran tugu tersebut disaksikan oleh Komandan Kodim 0803 Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, perwakilan PUPR Provinsi Jatim, Camat Geger, Kapolsek Geger, Danramil 0802/Geger, Kades Kertobanyon, Sub Rayon PSHT Desa Kertobanyon dan Kades Sangen.

Pembongkaran tugu ini dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan prioritas, terutama tugu yang berdiri pada fasilitas umum di pinggir jalan Raya Ponorogo-Madiun yang merupakan jalan Nasional yang saat ini terdampak dengan adanya proyek pelebaran jalan.

BACA JUGA :  BPPW Jatim Selesaikan Rehab Madrasah di Kabupaten Magetan dan Madiun

“Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo,Jumat (15/9).

Sebelumya, pihak Polres Madiun telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada pemilik tugu untuk secara sukarela membongkar sendiri tugu miliknya.

Terhadap kegiatan tersebut, Kapolres Madiun mengapresiasi masyarakat yang sudah dapat mengerti, menyadari dan menerima terhadap pembongkaran tugu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait