Tangerang,TransNews.co.id- Warga yang berada dipinggiran sungai Cisadane, tepatnya di Kp.Rawa Kucing kecamatan Neglasari,Kota Tanggerang, mengeluhkan soal air yang mereka gunakan sehari hari diduga sudah tercemar Limbah Beracun Berbahaya (B3).
Dugaan adanya Limbah (B3) tentu saja membuat warga sekitar cemas. Apalagi beberapa warga sekitar menggunakan air Cisadane untuk kebutuhan mandi dan cuci sehari-hari.
Sayangnya, sampai sekarang siapa pelaku yang membuang limbah B3 tersebut masih belum diketahui. Padahal pemerintah telah mengatur dan membuat peraturan mengenai pengelolaan limbah berdasarkan pada PP No.
101 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pengamat lingkungan Drs.MT.Manalu di kediamannya, terkait adanya dugaan pencemaran itu,Senin (6/1/2020) mengatakan, jika data investigasi yang didapat Transmedia benar adanya, maka sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Tidak hanya alam yang harus ‘dijajah’ limbah tersebut bertahun-tahun lamanya, namun manusia dan makhluk hidup lainnya yang menggantungkan hidupnya dari air Cisadane tersebut akan menerima dampaknya,”ujar Manalu.
Manalu mengungkapkan, dampak dari limbah B3 di air Cisadane bagi warga yang terpaksa dan terbiasa menggunakannya akan sangat besar. Beragam macam penyakit akan mudah diderita dan paling parah, penyakit kanker bisa saja mereka terima. Bahkan kematian,” ucapnya.
Manalu menegaskan pembuang limbah B3 ke sungai Cisadane merupakan perbuatan melanggar hukum. Perlu segera dihentikan cara-cara primitif dan tak peduli lingkungan ini. Jikalau pelakunya diketemukan, maka harus di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini.