“Jika ingin memberhentikan Kades ada aturannya. Diantaranya terbukti bersalah dari pengadilan,Meningal dunia dan mengundurkan diri,” kata Soleh seraya menandaskan hanya poin mengundurkan dirilah yang pas mendekati aturan hukum tinggal bagaimana tehnisnya kita serahkan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui,desa Wangunjaya merupakan desa selama di pimpin Kades Ahmad Hidayat selalui menuai masallah termasuk masalah hukum yang kini sedang prosed lidik di Kejaksaan Negeri Garut.(Chryst/Nas)