Warga Segel Kantor Desa Wangun Jaya

“Jika ingin memberhentikan Kades ada aturannya. Diantaranya terbukti bersalah dari pengadilan,Meningal dunia dan mengundurkan diri,” kata Soleh seraya menandaskan hanya poin mengundurkan dirilah yang pas mendekati aturan hukum tinggal bagaimana tehnisnya kita serahkan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui,desa Wangunjaya merupakan desa selama di pimpin Kades Ahmad Hidayat selalui menuai masallah termasuk masalah hukum yang kini sedang prosed lidik di Kejaksaan Negeri Garut.(Chryst/Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com