Garut, transnews.co.id- Warga masarakat RT 04 RW 03 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong kabupaten Garut Jawa Barat, menolak bangunannya di bongkar untuk digunakan Lokasi Kantor Kecamatan,Selasa (31/3/2020).
Sejumlah alat berat sudah dipersiapkan untuk membongkar sekitar 21 bangunan rumah warga seluas 6000 meter.
Warga berdalih mereka membangun rumah sudah sejak lama. Merekapun meminta surat dari Gubernur dan Bina Marga.
Sempat adu mulut antara warga dan petugas yang terdiri dari Unsur Muspika Talegong,Kapolsek serta Danramil setempat.
Camat Talegong Caca Rifai di dampingi Kepala Desa Sukamulya,Sahman dan anggota Polsek Talegong juga Anggota Koramil di bantu Satpol PP berupaya melakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi benturan, namun warga tetap menolak bangunannya di bongkar.
“Tanah lokasi itu milik pemerintah untuk dibangun Kantor Kecamatan.Kita sudah memberi kebijakan tetapi warga tetap menolak dibongkar,” jelas Caca.
Karena warga tetap menolak,kata Caca, mereka kita pinta untuk menandatangani surat penolakan berikut alasan keberatan warga.
“Kita akan cari solusi terbaik agar rencana pembangunan kantor Kecamatan Talegong bisa terlaksana sesuai rencana, “terang Caca,seraya menandaskan, bukti surat penolakan warga akan kita laporkan ke Bupati sebagai bahan rujukan selanjutnya. (Yat) Editor:Nas