Wartawan dan Pelayanan Publik

Persoalan pada setiap instansi pemerintah yang jelas pejabat publik saja belum ada standar jelas tentang berapa besaran gratifikasi yang dilarang.

Ada yang mengatur maksimal Rp 250 ribu, tetapi ada juga sampai Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan sebelum 30 hari.

Masyarakat pers telah pula membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers sesuai perintah UU Pers.

BACA JUGA :  Balai Wartawan Kota Depok Santuni 20 Anak Yatim Piatu

Pasal 6 KEJ berbunyi seperti ini, “Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Jakarta, 18 Oktober 2023

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait