Persoalan pada setiap instansi pemerintah yang jelas pejabat publik saja belum ada standar jelas tentang berapa besaran gratifikasi yang dilarang.
Ada yang mengatur maksimal Rp 250 ribu, tetapi ada juga sampai Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan sebelum 30 hari.
Masyarakat pers telah pula membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers sesuai perintah UU Pers.
Pasal 6 KEJ berbunyi seperti ini, “Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Jakarta, 18 Oktober 2023