Waspada Gempa, BMKG Ingatkan Segera Evakuasi Bila ‘Sirita’ Meraung

Lebih Cepat dan Masif

BMKG sendiri telah mengoperasikan berbagai peralatan untuk mendeteksi gejala tsunami secara cepat. Peralatan itu dipasang menyisir berbagai pesisir wilayah Indonesia rawan tsunami. Alat itu secara umum disebut Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTews). Bentuknya bisa berupa pelampung yang dapat mendeteksi perubahan muka air laut atau tomograf yang bisa menangkap getaran air laut, yang semuanya mengindikasikan adanya pola khas gerakan massa air yang bakal mendatangkan gelombang tsunami.

BACA JUGA :  Tanggap Bencana Pasaman, Wagub Sumbar Tinjau Posko di Tiga Titik Lokasi Gempa

Melalui jalur gelombang satelit, peralatan pemantau itu dapat mengirim data lapangan ke BMKG, secara real time. Dengan demikian, BMKG dapat mengirim informasi segera ke pemerintah daerah jika ada potensi tsunami dan diperlukan tindakan evakuasi. Piranti seperti EWS Radio Broadcaster dan aplikasi bisa membantu diseminasi berjalan lebih cepat dan lebih masif.

Tsunami Belasan Meter

Profesor Dwikorita mengatakan, dipilihnya Cilacap sebagai tempat peluncuran inovasi BMKG, karena Cilacap ialah pusat industri, kota pemerintahan kabupaten yang berpenduduk padat dan berada di pesisir pantai Laut Selatan yang memiliki potensi gempa yang laten. Cilacap berpotensi terdampak oleh tsunami bila terjadi gempa di Laut Selatan, seperti halnya Kota Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan banyak tempat lain di pesisir selatan Jawa.

BACA JUGA :  Minggu Pertama Tahun 2024, 5 Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa

Di Cilacap jarak evakuasi menuju tempat yang aman cukup jauh, yakni 2–4 km, sehingga cukup memakan waktu. Padahal, di Cilacap juga, tambah Dwikorita, terdapat berbagai objek vital nasional dan strategis di antaranya kilang minyak Pertamina, pembangkit listrik tenaga uap, dan pabrik semen Dynamix (Holcim).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait