Waspada Gempa, BMKG Ingatkan Segera Evakuasi Bila ‘Sirita’ Meraung

“Berdasarkan pemodelan, potensi ketinggian tsunami dapat mencapai belasan meter dan estimasi kedatangan tsunami sekitar 50 menit. Namun, karena pesisir Cilacap padat penduduk, maka butuh waktu lebih panjang untuk proses evakuasi. Terlebih, tempat evakuasi cukup jauh sekitar 2 hingga 4 kilometer,” Dwikorita memaparkan. Tentu dengan catatan, gempanya cukup besar dan episentrum cukup dekat.

Harapannya, keberadaan EWS Broadcaster dan Sirita ini dapat meminimalisasi risiko jika sewaktu-waktu gempa bumi dan tsunami menerjang pesisir selatan Pulau Jawa. Dwikorita menyebut, penggunaan teknologi digital dan aplikasi yang saling terkoneksi akan bisa meningkatkan efektivitas sistem peringatan dini, dan menghindarkan terputusnya rantai informasi peringatan dini dari BMKG kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Gempa 6,2 SR Pasaman Barat, Sejumlah Sekolah di Palupuh Retak

Dwikorita mengungkapkan, penyebaran peringatan dini bisa terkendala ketika jaringan komunikasi seluler ambruk karena rusak dihantam gempa. Dalam situasi ini, BMKG mencoba menyiapkan jalur alternatif EWS Broadcaster dan Sirita.

‘’Bunyi sirine yang keluar dari handphone harus didefinisikan sebagai sebuah perintah untuk segera lakukan evakuasi, mencari dataran tinggi atau tempat-tempat yang lebih tinggi, untuk menghindari terjangan tsunami,” ujar Dwikorita menandaskan.

Literasi Bencana

BACA JUGA :  Wali Kota Dumai Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Gempa Pasaman

Kepala BMKG itu menegaskan pula bahwa publikasi tentang potensi gempa bumi dan tsunami itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Sebaliknya, dimaksudkan untuk mendorong pemangku kebijakan agar menyiapkan langkah mitigasi yang kuat hulu ke hilir. Lebih dari itu, katanya, BMKG bermaksud untuk meningkatkan literasi bencana dan membangun budaya selamat di masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait