Jakarta TransNews.co.id- Pemprov DKI Jakarta sangat peduli terhadap kualitas udara yang baik. Bentuk nyata kepedulian itu, tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Hal itu diungkapkan Wawali Jaksel Isnawa Adji disela meninjau Kegiatan uji emisi kendaraan di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta selatan, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan Isnawa, Pada pergub tersebut dijelaskan, bahwa nantinya akan ada semacam tindakan tilang apabila kendaraan tidak ikut uji emisi, atau tidak lulus uji emisi.
“Selain itu ada juga sanksi pengenaan denda tertinggi pada saat parkir,” kata Isnawa.
Karena itu, ia berharap, dengan adanya ketentuan mengenai uji emisi dapat menciptakan kualitas udara yang lebih baik lagi di Jakarta.
“Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa lebih peduli terhadap mesin kendaraannya,” pungkas Wawali. (*)Editor:Nas