Kota Bandung,transnews.co.id- Pungutan Liar (Pungli) atau pungutan yang tidak didasarkan perundang-undangan yang berlaku tergolong sebagai korupsi.
Pungli tidak hanya terkait dengan biaya ekonomi tinggi,tetapi lebih jauh akan merongrong kapasitas regulasi dan pendapatan Pemerintah, serta menurunkan sistem nilai kehidupan hingga tingkatan paling bawah.
Demikian ditegaskan Wakil Wslikota Bandung, Yana Mulyana disela sela pemaparan acara Fokus Group Discussion bertajuk ‘Membangun Generasi Baru Anti Pungli dan Bekerja Tanpa Pungli’ di Hotel Grand Pasundan Kota Bandung,Selasa (3/12/19).
Menurutnya, Pungli terjadi karena kurangnya integritas dan nasionalisme yang dicirikan dengan kecenderungan keserakahan,kesempatan,Kebutuhan dan Penonjolan diri atau egoisme. Pelaku pungli lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dibanding kepentingan umum.
“Perlawanannya harus memadukan pendekatan hukum dengan kekuatan budaya dan kearifan lokal dipandu penguatan kelembagaan atau sistem pelayanan sekolah,”tegas Yana.
Yana mengatakan, Institusi Pendidikan harus menjadi pilar terdepan dalam memberantas pungli,karena proses belajar mengajar didalamnya menyangkut pendidikan karakter yang harus menjadi contoh yang baik bagi peserta didik,” ucap Yana.
Yana mendorong penyelenggara pendidikan harus mengembangkan sistem kehidupan di sekolah yang tidak memberi ruang terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Upaya ini harus didukung warga sekolah lain seperti Komite Sekolah, guru, serta murid dan orang tuanya,”pintanya.