KTA tersebut memiliki manfaat yaitu, jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan bantuan asuransi sebesar tiga juta rupiah, dan jika terjadi kecelakan bagi pemegang KTA akan diberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah. *
KTA tersebut memiliki manfaat yaitu, jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan bantuan asuransi sebesar tiga juta rupiah, dan jika terjadi kecelakan bagi pemegang KTA akan diberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah. *