KTA tersebut memiliki manfaat yaitu, jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan bantuan asuransi sebesar tiga juta rupiah, dan jika terjadi kecelakan bagi pemegang KTA akan diberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah. *
KTA tersebut memiliki manfaat yaitu, jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan bantuan asuransi sebesar tiga juta rupiah, dan jika terjadi kecelakan bagi pemegang KTA akan diberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah. *
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com