Maluku, Transnews.co.id – Danpos Ramil 5 Maba Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau Letda Inf Bambang Wijanarko bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur membahas program penerangan hukum dan melakukan diskusi wawasan kebangsaan.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau, Jumat (8/4/2022), dalam materi hukum, selaku Pemateri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Haltim Farid Achmad, S.H., M.H memaparkan perkembangan hukum terbaru yaitu konsep restorative justice yg merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat dan elemen – elemen terkait.
TNI sebagai mitra Kejaksaan dalam penegakan hukum kaitan dengan Ipoleksosbudhankam dituntut untuk tanggap akan perkembangan hukum dimasyarakat termasuk berperan serta dalam konsep restorative justice, kegiatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Haltim, dilanjutkan dengan diskusi wawasan Kebangsaan oleh Danpos Ramil 5 Maba Letda Inf Bambang Wijanarko yang diikuti seluruh staf dan Honorer kejaksaan Negeri Haltim sejumlah 15 dan anggota Pos Ramil 5 Maba bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupeten Haltim. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Neger Haltim I Ketut Terima Darsana,S.H, Kasi Intel Kejari Haltim Farid Achmad, S.H, M.H dan Kasi lainnya serta Kasubag bidang lainnya Kejari Haltim.
Di akhir kegiatan Kajari Haltim memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan Kepada Danpos Ramil 5 Maba Letda Inf Bambang Wijanarko atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Haltim.