Zona Merah Covid-19: Keluar Masuk Kota Bandung Ribed, Simak Aturannya

Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11–25 Januari 2021.

Aturan tersebut terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung.

BACA JUGA :  Lima Puluh Ribu Warga Kota Bandung Belum Rekam E-KTP

Pada Bagian Ketiga Pelaksanaan PSBB Proporsional dalam Perjalanan dengan Sifat Mobilitas Pasal 10 dan Pasal 11, berikut ini rangkuman aturannya:

Untuk setiap orang di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen.

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam, termasuk juga yang berasal dari luar negeri.

BACA JUGA :  LVRI Siap Dukung Pembangunan Kota Bandung

Jika berkunjung ke daerah Kota Bandung baik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus bisa menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen.

Hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait