Aturan menunjukkan identitas diri dan rapid test antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk mereka yang melakukan kunjungan. Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan datang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di daerah Kota Bandung.
Selain identitas diri dan syarat rapid test antigen atau RT-PCR, setiap pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Kemudian jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR.
Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif.
Jika hasil uji RT-PCR ternyata menunjukkan hasil positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
Selanjutnya, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker sesuai standar dengan benar. Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif.
(SNK) Editor:Nas