Zona Merah Covid-19: Pelaku Usaha Karawang Dilarang Adakan Acara Pesta Perayaan Tahun Baru

Karawang,transnews.co.id- Kegiatan libur natal dan tahun baru di kabupaten Karawang dibatasi menyusul dikeluarkannya Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang nomor 443/6654/Disparbud Tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal Dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran dikeluarkan demi mencegah adanya kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus corona di Karawang.

Surat Edaran tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola ataupun pelaku di bidang ekonomi kreatif, UMKM, dan rumah makan serta kafe.

Bupati bersama Kapolres, Kodim 0604 Karawang, Kejaksaan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengadakan acara pesta atau perayaan Tahun Baru.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Yakni tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian, dan seluruh masyarakat baik perseorangan, maupun kelompok masyarakat dengan tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.

Bupati Karawang Cellica mengatakan, saat ini Karawang masih di zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan, jumlah kumulatif warga Karawang yang terpapar corona mencapai 4.444 orang hingga hari ini, Kamis 17 Desember 2020.

“Hari ini ada penambahan 90 orang. Beberapa hari terakhir kita ada penambahan sampai 150 pasien,” ujar Bupati.

Bupati mengungkapkan lonjakan Covid-19 di Karawang membuat seluruh bed di rumah sakit penuh. Mengakibatkan Pemkab harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com